Layanan litigasi kami terdiri dari penyelesaian Perkara Perdata, Perkara Niaga, dan Perkara Pidana di Peradilan Umum; penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara; penyelesaian Perkara di Peradilan Agama; dari tingkat Pertama, tingkat Banding, tingkat Kasasi hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung; dan penyelesaian Perkara di Arbitrase.
Kami memberikan nasihat dan bantuan kepada klien tentang Hukum Agraria yang mencakup banyak masalah yang berkaitan dengan masalah tanah, pengurusan peningkatan hak tanah, sengketa jual beli tanah, sewa menyewa tanah dan bangunan, dan eksekusi jaminan hak tanggungan atas tanah.
Kami menyadari bahwa Hak Kekayaan Intelektual sangat penting bagi bisnis untuk melindungi produk mereka di era globalisasi ini. Layanan kami terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual meliputi Merek, Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Lisensi.
Kami memberikan nasihat dan bantuan untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum perusahaan, mulai dari pendirian perusahaan, dalam menjalankan perusahaan dan hingga likuidasi perusahaan, perubahan anggaran dasar Perusahaan, perjanjian kerja sama, draft dan analisa kontrak, pendampingan Perusahaan baik posisinya sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat atau Turut Tergugat, dan dalam Perkara Kepailitan.
Kami memberikan nasihat dan bantuan untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum di bidang perbankan umum, perjanjian pinjaman atau kredit, sindikasi bank, dan restrukturisasi pinjaman.
Kami memberikan nasihat dan menangani banyak hal yang berkaitan dengan perselisihan perburuhan termasuk pada proses antara serikat pekerja dan manajemen serta masalah individu karyawan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama, Sengketa Hak antara Pengusaha dengan Karyawan, Sengketa Kepentingan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial.
Pengurusan restrukturisasi utang, memberikan Somasi/Surat Peringatan Hukum, melakukan negosiasi & mediasi dengan pihak lawan.