didirikan pada tanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan Akta No.10, tanggal 19 Oktober 2021 yang dibuat oleh Notaris Widyatmoko, S.H., berkedudukan di Jakarta Selatan, dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM dengan Surat Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM No.AHU-0001076-AH.01.18 Tahun 2021, tanggal 16 November 2021, untuk memberikan berbagai layanan hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kami berkomitmen untuk menerapkan solusi menuju realisasi kepentingan klien yang efisien, efektif, dan adil.
Dalam dua divisi utama Advokasi yakni: Layanan Litigasi dan Layanan Non Litigasi. Terdiri dari Pengacara profesional multi disiplin, kantor hukum kami memberikan berbagai layanan hukum yang komprehensif untuk memenuhi berbagai kebutuhan individu dan perusahaan.
Jasa hukum yang telah kami tangani dalam layanan litigasi mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Sedangkan dalam layanan non litigasi meliputi antara lain somasi, negosiasi, mediasi, dan sebagainya.
Klien kami saat ini terdiri dari berbagai macam kalangan baik perorangan maupun badan hukum berbentuk PT.